Overview

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Utara (BRMP Kaltara) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) yang hadir untuk memperkuat penerapan teknologi dan modernisasi pertanian di Provinsi Kalimantan Utara.

Sebelum berdiri sebagai satuan kerja tersendiri, Provinsi Kalimantan Utara merupakan bagian dari wilayah kerja BRMP Kalimantan Timur. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk memperkuat pelayanan dan pendampingan pembangunan pertanian di daerah, pemerintah melakukan penataan kelembagaan UPT lingkup BRMP. Melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, dibentuk Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Utara yang berkedudukan di Kabupaten Bulungan, dengan wilayah kerja Provinsi Kalimantan Utara.

Pembentukan BRMP Kaltara menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan teknologi pertanian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kehadiran Kementerian Pertanian di wilayah Kalimantan Utara. BRMP Kaltara mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.