PROSEDUR PERMOHONAN

Prosedur Pelayanan Informasi Publik lingkup BRMP Kalimantan Utara disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

 

Jam Layanan :

Senin-Jum'at : 07.30-16.00 Wita